Dublin Core
Title
ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG
Subject
HUKUM, HUKUM ADMINISTRASI
Description
Pembangunan Jalur Lingkar Wilis yang dilakukan oleh pemerintah secara
langsung memberikan dampak positif bagi munculnya desa- desa wisata di
daerah sekitar Jalur Lingkar Wilis. Maka dari itu diperlukan aturan yang
diduganakan sebagai dsar pengelolaan desa wisata. Permasalahan yang
dilabil oleh penulis dalam hal ini adalah 1. Apa yang digunakan sebagai
landasan yuridis dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar
Wilis Kabupaten Tulungagung. 2.Bagaimana pengaturan kewenangan
pengelolaan desa wisata dikawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten
Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Banyak peraturan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan desa wisata di
kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Kewenangan dalam
pengelolaan desa wisata tidak daitur secara jelas didalam Undang-Undang
Pemerintah Daerah, pengelolaan pariwisata dapat dilihat dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa
menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang
dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata
langsung memberikan dampak positif bagi munculnya desa- desa wisata di
daerah sekitar Jalur Lingkar Wilis. Maka dari itu diperlukan aturan yang
diduganakan sebagai dsar pengelolaan desa wisata. Permasalahan yang
dilabil oleh penulis dalam hal ini adalah 1. Apa yang digunakan sebagai
landasan yuridis dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar
Wilis Kabupaten Tulungagung. 2.Bagaimana pengaturan kewenangan
pengelolaan desa wisata dikawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten
Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Banyak peraturan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan desa wisata di
kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Kewenangan dalam
pengelolaan desa wisata tidak daitur secara jelas didalam Undang-Undang
Pemerintah Daerah, pengelolaan pariwisata dapat dilihat dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa
menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang
dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata
Creator
RETNO SARI DEWI, SH.,MH
Source
https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/154
Publisher
JURNAL YUSTITIABELEN FAKULTAS HUKUM
Date
JANUARI 2018
Format
PDF
Language
BAHASA INDONESIA
Type
TEXT
Coverage
NASIONAL
