Dublin Core
Title
PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP TANAH YANG TERKENA PEMBANGUNAN JALAN UMUM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
Subject
PEMBERIAN GANTI RUGI
Description
Sebelum tanah dipergunakan untuk kepentingan umum seperti jalan, pasar maupun yang lainnya dapat dilaksanakan melalui tata cara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang tidak terkecuali pembebasan tanah diperuntukkan untuk kepentingan swasta. Dalam pembebasan tanah dapat dilakukan seperti yang diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria. Untuk melakukan pembebasan tanah, tanah tersebut harus terdapat orang maupun badan hukum yang memilikinya. Dalam pembebasan tanahnya seseorang maupun badan hukum mempunyai hak yang akan diterimanya sebagai ganti rugi uang maupun penggantian tanah yang terdapat di lain tempat. Disamping itu dalam pembebasan tanah diperlukan persetujuan atau kesepakatan dari kedua belah pihak yang akan dilaksanakan oleh panitia yang menanganinya yang disebut dengan Panitia Pembebasan Tanah.
Creator
SURJANTI, SH.,MH
Publisher
Jurnal Yustitiabelen
Date
2020
Format
PDF
Language
BAHASA INDONESIA
Type
text
Coverage
NASIONAL
